Apabila Anda membutuhkan informasi publik dan pengaduan masyarakat bisa menghubngi nomor Hotline +6282173523939 pada waktu jam operasional Senin - Jumat

Lihat Berita Terbaru

img-22

Kejaksaan Negeri Bukittinggi menetapkan 7 Orang Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Belanja Jasa Kebersihan Pasar Atas Tahun 2020-2021

Pada tanggal 2 Agustus 2023,Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittinggi meningkatkan status Penyelidikan kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas Kota Bukittinggi Tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi menjadi Penyidikan. 

Dan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah menerbitkan 7 (tujuh) surat perintah Penyidikan terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka: atas nama AL,HR,RY, masing-masing berstatus ASN di Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, serta 4 orang dari perusahaan penyedia jasa PT.OPM dan PT.PJA, berinisial RO,JF,YY,SH.

Modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka dengan cara mengajukan dokumen tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada PPK pada Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi antara lain:

  1. Memasukkan nama-nama Cleaning Service fiktif seolah-olah yang disediakan 73 orang, tapi faktanya yang bekerja tidak sampai 73 orang
  2. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Tenaga Kesehatan tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
  3. Pemotongan gaji Cleaning Service.
  4. Pengadaan jumlah barang tidak sesuai dengan invoice bahkan ada yang tidak pernah diadakan sama sekali.
  5. Membuat laporan pekerjaan perbulan yang tidak benar dengan memalsukan tanda tangan daftar hadir Cleaning Service.

Nilai kontrak kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas kota bukittinggi Tahun 2020 sebesar Rp.1.528.862.297,55. dilaksanakan oleh PT.OPM selaku penyedia jasa. Untuk tahun 2021, kegiatan jasa kebersihan dilaksanakan oleh 2 perusahaan: PT.OPM nilai kontrak Rp.195.708.423,00. dan PT.PJA nilai kontrak Rp.2.647.011.982,02. 

Akibat perbuatan 7 tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26. berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat. Perbuatan para Tersangka diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

img-22

Kejaksaan Negeri Bukittinggi memberikan Bantuan Perlengkapan Alat Musik Rebana kepada MDTA Maghfirah Kota Bukittinggi

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi bersama Kasi Intelijen dan Staf Kejari Bukittinggi memberikan Bantuan Perlengkapan Alat Musik Rebana kepada MDTA Maghfirah Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Menumbuhkan semangat kepada Anak-anak atau Santri MDTA penerus bangsa dalam meningkatkan nilai - nilai budaya Islami dan mengembangkan Bakat dan Minat anak didik dalam mengasah Ilmu Pendidikan terutama Pendidikan dalam belajar Agama Islam.

img-22

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Upacara memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan kegiatan Upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke- 63 Tahun 2023.

Upacara dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Upacara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Bpk. Ferizal, SH.,M.Hum dan Komandan Upacara yakni Kasi Pidum Kejari Bukittinggi, Bpk. Dimas Aditya, SH.,MH.

img-22

Upacara dan Ziarah Makam Pahlawan dalam rangka HBA ke-63 dan HUT IAD ke-XXIII

Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan IAD Wilayah Bukittinggi melaksanakan Ziarah Makam Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan HUT XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun 2023

img-22

Kegiatan Donor Darah dalam rangka HBA ke-63 dan HUT IAD ke-XXIII

Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengadakan kegiatan Donor Darah dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan HUT IAD ke-XXIII, di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi

img-22

Jalan Santai dalam rangka HBA ke-63 dan HUT IAD ke-XXIII

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Kegiatan Jalan Santai dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 dan HUT Ikatan Adhyaksa Darmakarini Ke-XXIII.

Kegiatan Ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi beserta Kasi dan Kasubbag, dan Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Jalan Santai ini Start dari Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi menuju Jam Gadang, dan kemudian kembali lagi Finish ke Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi

img-4
Kejari Bukittinggi
img-3 img-4

Selamat Datang Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan. Kejari Kota Bukittinggi berlokasi Jl. Adhyaksa No.198, Belakang Balok, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 26136

Layanan Kejari

E-Tilang

E-Tilang Aplikasi E-Tilang Kejaksaan merupakan aplikasi yang berfungsi untuk mengelola data perkara Lalu Lintas/ Tilang yang diputus pengadilan, pembayaran denda dan biaya perkara tilang, penyetoran ke Kas Negara, penghapusan karena kadaluwarsa (P-49) dan pelaporan.

Halo JPN

Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap dimana masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional.

Informasi Perkara

CMS PUBLIK berfungsi untuk menampilkan Informasi Tindak Pidana Umum yang ada di seluruh Indonesia.

E-Survey

Survei Kepuasan adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Whistle Blowing System

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Sosial Media

Dokumentasi Kegiatan

26