Dalam melaksanakan tugas Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a) melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
b) melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan,kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c) melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
d) melaksanakan pengelolaan data dan statistik criminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri; dan
e) pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
1. Urusan Kepegawaian;
2. Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
3. Urusan Perlengkapan;
4. Urusan Tata Usahadan Perpustakaan; dan
5. Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
Aplikasi Kejari Bukittinggi menyediakan Informasi-Informasi, Dokumentasi, dan Layanan Kejari Bukittinggi. Aplikasi dapat di akses melalui link di samping kanan.