Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.
Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Berdasarkan beberapa point penting tersebut, H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) . TP4 terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu :
Pembentukan TP4 sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.
Apa sajakah Tugas dan Fungsi TP4D ?
Seperti halnya Tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D juga mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :
Untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya Pemerintahan dan Pembangunan melalui upaya-upaya Pencegahan dan Persuasif Pada Pemerintahan khususnya di wilayah Administrasi Kota Bandung, Tim TP4D Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah dibentuk yang seluruhnya bertujuan untuk mendampingi pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran yang optimal di administrasi Kota Bandung, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor : KEP-27/O.2.10/Dek.3/08/2016 tanggal 24 Agustus 2016 tentang Pembentukan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dengan susunan sebagai berikut :
Aplikasi Kejari Bukittinggi menyediakan Informasi-Informasi, Dokumentasi, dan Layanan Kejari Bukittinggi. Aplikasi dapat di akses melalui link di samping kanan.