berita

Lihat berita Terbaru

img-22

Kejaksaan Negeri Bukittinggi menetapkan 7 Orang Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Belanja Jasa Kebersihan Pasar Atas Tahun 2020-2021

Pada tanggal 2 Agustus 2023,Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittinggi meningkatkan status Penyelidikan kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas Kota Bukittinggi Tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi menjadi Penyidikan. 

Dan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah menerbitkan 7 (tujuh) surat perintah Penyidikan terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka: atas nama AL,HR,RY, masing-masing berstatus ASN di Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, serta 4 orang dari perusahaan penyedia jasa PT.OPM dan PT.PJA, berinisial RO,JF,YY,SH.

Modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka dengan cara mengajukan dokumen tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada PPK pada Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi antara lain:

  1. Memasukkan nama-nama Cleaning Service fiktif seolah-olah yang disediakan 73 orang, tapi faktanya yang bekerja tidak sampai 73 orang
  2. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Tenaga Kesehatan tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
  3. Pemotongan gaji Cleaning Service.
  4. Pengadaan jumlah barang tidak sesuai dengan invoice bahkan ada yang tidak pernah diadakan sama sekali.
  5. Membuat laporan pekerjaan perbulan yang tidak benar dengan memalsukan tanda tangan daftar hadir Cleaning Service.

Nilai kontrak kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas kota bukittinggi Tahun 2020 sebesar Rp.1.528.862.297,55. dilaksanakan oleh PT.OPM selaku penyedia jasa. Untuk tahun 2021, kegiatan jasa kebersihan dilaksanakan oleh 2 perusahaan: PT.OPM nilai kontrak Rp.195.708.423,00. dan PT.PJA nilai kontrak Rp.2.647.011.982,02. 

Akibat perbuatan 7 tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26. berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat. Perbuatan para Tersangka diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

img-22

Kejaksaan Negeri Bukittinggi memberikan Bantuan Perlengkapan Alat Musik Rebana kepada MDTA Maghfirah Kota Bukittinggi

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi bersama Kasi Intelijen dan Staf Kejari Bukittinggi memberikan Bantuan Perlengkapan Alat Musik Rebana kepada MDTA Maghfirah Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Menumbuhkan semangat kepada Anak-anak atau Santri MDTA penerus bangsa dalam meningkatkan nilai - nilai budaya Islami dan mengembangkan Bakat dan Minat anak didik dalam mengasah Ilmu Pendidikan terutama Pendidikan dalam belajar Agama Islam.

img-22

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Upacara memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan kegiatan Upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke- 63 Tahun 2023.

Upacara dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Upacara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Bpk. Ferizal, SH.,M.Hum dan Komandan Upacara yakni Kasi Pidum Kejari Bukittinggi, Bpk. Dimas Aditya, SH.,MH.

img-22

Upacara dan Ziarah Makam Pahlawan dalam rangka HBA ke-63 dan HUT IAD ke-XXIII

Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan IAD Wilayah Bukittinggi melaksanakan Ziarah Makam Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan HUT XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini tahun 2023

img-22

Kegiatan Donor Darah dalam rangka HBA ke-63 dan HUT IAD ke-XXIII

Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengadakan kegiatan Donor Darah dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dan HUT IAD ke-XXIII, di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi

img-22

Jalan Santai dalam rangka HBA ke-63 dan HUT IAD ke-XXIII

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Kegiatan Jalan Santai dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 dan HUT Ikatan Adhyaksa Darmakarini Ke-XXIII.

Kegiatan Ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi beserta Kasi dan Kasubbag, dan Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Jalan Santai ini Start dari Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi menuju Jam Gadang, dan kemudian kembali lagi Finish ke Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi

img-22

Anjangsana dan Bhakti Sosial dalam rangka HBA ke-63 dan HUT IAD ke-XXIII Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Ketua IAD wilayah Bukittinggi beserta Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Rombongan melaksanakan Anjangsana dan Bhakti Sosial dalam rangka HBA ke-63 & HUT IAD ke XXIII ke Panti Asuhan Nurul Haq Agam, PPNPN (honorer) di Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan Purnawirawan Kejaksaan.

img-22

Penyaluran Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu dalam rangka HBA Ke-63 dan HUT IAD Ke-XXIII

Kejaksaan Negeri Bukittinggi menyalurkan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Darmakarini Ke-XXIII, di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sekda Kota Bukittinggi, Ketua Baznas Bukittinggi, dan diikuti oleh Para Kasi dan Kasubbag serta Pegawai Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan Para Penerima Bantuan.

Kejaksaan Negeri Bukittinggi Salurkan 3 Ton Beras. Dari jumlah tersebut dibagi menjadi dua kegiatan penyaluran, diantarahya 1,5 Ton disalurkan kepada masyarakat Kota Bukittinggi, PPNPN (honorer) di Kejaksaan Negeri Bukittinggi, serta kepada salah satu Panti Asuhan, termasuk Purnawirawan Kejaksaan.

Kemudian 1,5 Ton lagi akan disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak musibah Bencana Alam di Sumatera Barat yang nanti akan di salurkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

img-22

Pembukaan Pekan Olahraga Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Pembukaan Pekan Olahraga (POR) Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.

img-22

Kegiatan Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Bukittinggi 94,8 FM mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 11.00 wib, dengan pembicara Pengki Sumardi, SH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan Ferik Demiral, SH Jaksa Fungsional bidang Intelijen
Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ”

Kegiatan Jaksa Menyapa yang dilakukan dengan topik “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi mendapatkan respon yang baik dari masyarakat, karena banyak yang belum mengetahui tentang bahaya kejahatan perdaganagan orang dan ancaman hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan UU
No. 21 Tahun 2007 tentang Perbutan Pidana dan Kriminalisasi Pelau TPPO. Program Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung oleh RRI ini, diharapkan dapat mendukung kebijakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dengan cara mengubah pola pikir masyarakat agar mampu menurunkan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya terkait permasalahan hukum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

img-22

Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengadakan Kegiatan Penyuluhan Hukum "Jaksa Masuk Sekolah" di SMPN 5 Bukittinggi

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Penyuluhan Hukum Program "Jaksa Masuk Sekolah" di SMP N 5 Bukittinggi.

Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan dari Wakil Kepala Sekolah SMP N 5 BUkittinggi, selanjutnya penyampaian materi dari Kasi Intelijen Kejari Bukittinggi, Pengki Sumardi, SH., dan Jaksa Fungsional Kejari Bukittinggi, Mulya Fadilla SH., tentang "Kenakalan Remaja dalam Pandangan Hukum Indonesia"

img-22

Bazaar Ramadhan 1444H Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kejaksaan Negeri Bukittinggi bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Bukittinggi mengadakan Bazaar Ramadhan 1444 H

Kegiatan Bazaar ini diadakan dari tanggal 14 april - 16 april 2023, bertempat di Pelataran Jam Gadang, Kota Bukittinggi

Kegiatan ini dilakukan untuk menekan laju inflasi Kota Bukittinggi, juga membantu masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan lebaran dengan harga murah

img-22

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Penerapan dan Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Kamis, 30 Maret 2023 pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Penerapan dan aktivasi aplikasi identitas kependudukan digital, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kasi dan Kasubbag berserta Pegawai Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi beserta Pegawai dan Staf.

Aktivasi dilakukan untuk mempermudah segala urusan yang berhubungan dan membutuhkan KTP dan KK., Kegiatan aktivasi dilakukan dengan mendownload aplikasi di smartphone. Untuk sementara hanya bisa didownload pada android versi 7.1 dan belum tersedia pada IOS. Dilanjutkan dengan pengisian data dan verifikasi data pada masing-masing pegawai. Kemudian dilakukan Selfie wajah dan Scan Barcode yang dibantu oleh Pegawai Dinas Dukcakpil. Selanjutnya aktivasi dilakukan dengan memasukkan PIN pada Link Aktivasi. Ketika akun sudah teraktivasi, PIN tersebut digunakan sebagai PIN awal untuk login pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

img-22

Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti

Hari Kamis, 16 Maret 2023 pada pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht), bertempat di Halaman Parkir Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Bukittinggi, Kasi PB3R Kejari Bukittinggi beserta Seluruh Kasi, Kasubbag dan Pegawai Kejari Bukittinggi, Kepala BPOM Sumbar, perwakilan PN Bukittinggi, perwakilan Dinkes Kota Bukittinggi, perwakilan BNN Kota Payakumbuh, perwakilan Bankesbangpol Kota Bukittinggi, dan perwakilan dari Polresta Bukittinggi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti narkotika dan Obat tanpa izin edar.

Pemusnahan barang bukti ini di koordinir langsung oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan IMME KIRANA, SH., MH. Barang Bukti Narkotika yang di musnahkan dengan jumlah : Narkotika jenis Ganja = 2.661,7424 gr (dua ribu enam ratus enam puluh satu koma tujuh empat dua empat gram). Narkotika jenis Shabu = 58,1715 gr (lima puluh delapan koma satu tujuh satu lima gram). Bahwa barang bukti Narkotika dan Obat Tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Pemusnahan barang bukti berakhir sekitar pukul 11.30 wib.

26