Pada tanggal 2 Agustus 2023,Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittinggi meningkatkan status Penyelidikan kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas Kota Bukittinggi Tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi menjadi Penyidikan.
Dan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah menerbitkan 7 (tujuh) surat perintah Penyidikan terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka: atas nama AL,HR,RY, masing-masing berstatus ASN di Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, serta 4 orang dari perusahaan penyedia jasa PT.OPM dan PT.PJA, berinisial RO,JF,YY,SH.
Modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka dengan cara mengajukan dokumen tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada PPK pada Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi antara lain:
- Memasukkan nama-nama Cleaning Service fiktif seolah-olah yang disediakan 73 orang, tapi faktanya yang bekerja tidak sampai 73 orang
- Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Tenaga Kesehatan tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
- Pemotongan gaji Cleaning Service.
- Pengadaan jumlah barang tidak sesuai dengan invoice bahkan ada yang tidak pernah diadakan sama sekali.
- Membuat laporan pekerjaan perbulan yang tidak benar dengan memalsukan tanda tangan daftar hadir Cleaning Service.
Nilai kontrak kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas kota bukittinggi Tahun 2020 sebesar Rp.1.528.862.297,55. dilaksanakan oleh PT.OPM selaku penyedia jasa. Untuk tahun 2021, kegiatan jasa kebersihan dilaksanakan oleh 2 perusahaan: PT.OPM nilai kontrak Rp.195.708.423,00. dan PT.PJA nilai kontrak Rp.2.647.011.982,02.
Akibat perbuatan 7 tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26. berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat. Perbuatan para Tersangka diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.