Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Bukittinggi 94,8 FM mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 11.00 wib, dengan pembicara Pengki Sumardi, SH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan Ferik Demiral, SH Jaksa Fungsional bidang Intelijen
Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ”
Kegiatan Jaksa Menyapa yang dilakukan dengan topik “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi mendapatkan respon yang baik dari masyarakat, karena banyak yang belum mengetahui tentang bahaya kejahatan perdaganagan orang dan ancaman hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan UU
No. 21 Tahun 2007 tentang Perbutan Pidana dan Kriminalisasi Pelau TPPO. Program Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung oleh RRI ini, diharapkan dapat mendukung kebijakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dengan cara mengubah pola pikir masyarakat agar mampu menurunkan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya terkait permasalahan hukum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
0 Comments