Hari Kamis, 16 Maret 2023 pada pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Bukittinggi melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht), bertempat di Halaman Parkir Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Bukittinggi, Kasi PB3R Kejari Bukittinggi beserta Seluruh Kasi, Kasubbag dan Pegawai Kejari Bukittinggi, Kepala BPOM Sumbar, perwakilan PN Bukittinggi, perwakilan Dinkes Kota Bukittinggi, perwakilan BNN Kota Payakumbuh, perwakilan Bankesbangpol Kota Bukittinggi, dan perwakilan dari Polresta Bukittinggi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti narkotika dan Obat tanpa izin edar.
Pemusnahan barang bukti ini di koordinir langsung oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan IMME KIRANA, SH., MH. Barang Bukti Narkotika yang di musnahkan dengan jumlah : Narkotika jenis Ganja = 2.661,7424 gr (dua ribu enam ratus enam puluh satu koma tujuh empat dua empat gram). Narkotika jenis Shabu = 58,1715 gr (lima puluh delapan koma satu tujuh satu lima gram). Bahwa barang bukti Narkotika dan Obat Tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Pemusnahan barang bukti berakhir sekitar pukul 11.30 wib.
0 Comments